space iklan

space iklan

Sabtu, 26 September 2015

ADA OKNUM NOTARIS DI BITUNG TIPU KLIENNYA

adalah sebuah profesihingga para notaris dituntut melaksanakan tugas jabatan notaris secara profesional sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Yaitu, melaksanakan jabatan dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak.

Karena seorang notaris tidak hanya mengabdi kepada masyarakat, tetapi juga kepada pemerintah yang menaruh kepercayaan penuh kepadanya. Sementara selaku pejabat umum, notaris  berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 Tahun 2014.

Namun cilakanya, dalam prakteknya di masyarakat masih ada saja oknum notaris yang tidak melaksanakan tugas jabatannya secara tidak professional, dan bahkan cenderung mengelabui kliennya. Seperti disampaikan salah seorang aktivis LSM di Kota Bitung, Herry Mamonto, Rabu (23/09/2015).

Menurut Herry Mamonto, dirinya mendapat laporan dari seorang warga bernama Anis yang mengeluhkan kelakuan oknum notaris, yaitu Meiske Tjiow yang ingkar janji,  karena telah 3 (tiga) tahun mengajukan permohonan pembuatan akta jual beli sekaligus sertifikat sebidang tanah dan bangunan miliknya, di Manembo Nembo Atas. Namun hingga kini tak kunjung selesai.

Padahal¸ ungkap Mamonto, Anis telah membayar lunas seluruh biaya yang dibebankan oleh kantor notaris tersebut sebesar Rp 5 juta. “Namun  hingga kini sertifikat itu belum jadi," jelas Mamonto.

Lebih lanjut Mamonto mempertanyakan, apa wajar jika kinerja oknum notaris, Meiske Tjiow yang hanya mengurus sebuah sertifikat untuk sebidang tanah dan bangunan, sampai harus membutuhkan waktu sampai 3 tahun.

“Kelakuan oknum notaris Meiska tersebut, bukan hanya tidak professional dalam menjalankan jabatan noratis, namun bisa juga dianggap telah menipu kliennya,” tandasnya.

Terkaiat dengan kenyataan itu, Mamonto menghimbau, kepada organisasi notaris di Kota Bitung untuk menindaklanjuti kinerja oknum notaris yang hanya tahu mengambil uang masyarakat yang akan mengurus surat-surat tanah, namun proses pengurusannya sampai memakan waktu bertahun tahun.

"Saya minta kepada organisasi yang memayungi para notaris di Kota Bitung, tolong ditinjau kinerja oknum notaris yang hanya mengambil uang masyarakat, tapi proses pengurusan surat-surat tanahnya dibiarkan terkatung-katung selama bertahun tahun. Dan ternyata bukan hanya Anis saja korbananya, tapi telah banyak yang "tertipu" oleh oknum notaris ini,"  jelasnya.

Sedangkan Anis, warga yang mengurus sertifikat sebidang tanah dan bangunan miliknya yang berdomisili di Kelurahan Manembo Nembo Atas mengatakan, sudah 3 tahun sejak dirinya memasukkan permohonan tersebut di kantor notaris Meiske Tjiow, dan telah membayar biaya sebesar Rp 5 juta, namun hingga kini sertifikat yang ditunggu-tunggu tak kunjung ada.

"Sudah 3 tahun sertifikat saya belum jadi, padahal sudah membayar Rp 5 juta. Dan mereka selalu janji akan selesai bulan depan. Tapi setiap bulan saya datang ke kantor notaris Meiske, tetap hanya dijanji bulan depan lagi," kata Anis dengan kecewa.

Banyaknya laporan masyarakat terkait buruknya kinerja oknum notaris tersebut. Ketika coba dikonfirmasi terkait kasus yang menimpa Anis kepada notaris Meiske, yang bersangkutan selalu tidak berada di kantornya.
(photo:Herry Mamonto,aktivis LSM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar