Salah satu pasangan bakal calon Walikota Bitung,Ridwan Lahiya dan Max Purukan dari jalur perseorangan.Selasa,08 September 2015, memasukkan gugatan disekretariat Panwaslu Kota Bitung.
Menurut Lukman Lamato,politsi senior yang diberikan kuasa untuk mendampingi pasangan tersebut dalam melakukan langkah gugatan terhadap KPU Bitung tersebut mengatakan bahwa,KPU Bitung telah melakukan pelanggaran saat tidak menetapkan pasangan Ridwan Lahiya dan Max Purukan sebagai salah satu pasangan yang lolos sebagai peserta pada pilkada Bitung.
" KPU Bitung diduga telah dengan sengaja menghilangkan blangko BK/WK yang menjadi dasar keputusan KPU Bitung mengeliminasi pasangan Ridwan Lahiya dan Max Purukan" jelas Lamato.Rabu,09 September 2015.
Blangko BK/WK adalah blangko yang diisi oleh pasangan calon saat melakukan pendaftaran sebagai peserta pilkada.
Lamato juga menjelaskan bagaimana bisa pasangan Ridwan Lahiya dan Max Purukan bisa diterima mendaftar sebagai salah satu bakal calon,jika tidak memasukkan blangko BK/BW yang menjadi dasar diterimanya berkas pasangan tersebut.Itu artinya,KPU Bitung telah melakukan kesalahan dengan menghilangkan salah satu dokumen negara yang mana saat pasangan calon telah memasukkan itu ke KPU,maka secara legal itu menjadi dokumen negara.
"jika dokumen negara diduga sengaja dihilangkan atau dilenyapkan apakah itu bukan suatu pelanggaran pidana?" tanya Lamato
"oleh karena itu,maka blangko BK/BW ini akan menjadi legal standing dalam melakukan gugatan terhadap KPU Bitung,dan kami berharap rapat pleno yang akan dilakukan Panwas Bitung akan melahirkan sejarah baru dalam peta politik Kota Bitung" ujar Politisi yang sudah
malang melintang didunia politik Sulawesi Utara ini.
KPU Bitung telah secara resmi menetapkan 6 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung,dan mengeliminasi 1 pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota dengan alasan tidak memasukkan berkas perbaikan dukungan serta laporan hasil kekayaan penyelenggara negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar