space iklan

space iklan

Minggu, 20 September 2015

LUMARE: DPRD DIMINTA PANGGIL KPU DAN PANWAS TERKAIT CUTI KAMPANYE

   Sesuai dengan peraturan KPU No 7 Tahun 2015 Tentang kampanye pasal 5 ayat 1, kampanye dilaksanakan oleh KPU .Ayat 2,kampanye dilaksanakan oleh KPU sebagaimana pada ayat 1 huruf a dilaksanakan dengan metode pemasangan alat peraga kampanye,bahwa pada saat KPU memasang alat kampanye di 69 Kelurahan itu berarti incumbent telah ikut melaksanakan kampanye,menurut pasal 14 ayat 2,materi kampanye sebagaimana dimaksud ayat 1 itu dapat disampaikan secara lisan dan tertulis kepada masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan oleh salah seorang pemerhati politik Kota Bitung yang juga adalah aktivis pemuda,Jerry Lumare.

"biar masyarakat tidak dibingungkan arti cuti kampanye tersebut,karena melihat situasi sekarang salah seorang calon Walikota yang juga merupakan incumbent masih belum mengambil cuti kampanye yang dijadwalkan oleh KPU,dan masih menggunakan fasilitas negara sampai saat ini"jelas Lumare.

Dan meminta kepada DPRD Kota Bitung untuk melaksanakan fungsi pengawasan yang melekat pada institusi tersebut,sehingga dapat memanggil KPU dan Panwas untuk mengklarifikasi persoalan ini,

"Saya meminta DPRD Kota Bitung memanggil KPU dan Panwas untuk melakukan dengar pendapat tentang arti cuti kampanye yang diatur oleh peraturan KPU No 7 Tahun 2015,agar tidak menimbulkan interpretasi ditengah masyarakat" tutup Lumare saat ditemui disalah satu Warkop di Pusat Kota Bitung.Senin (21/09/2015).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar