Setelah melalui proses verifikasi faktual selama 3 kali 24 jam ditingkat PPS,PPK dan pleno tingkat KPU,maka pasangan ini hanya mendapat dukungan total 11.269 dari 21.686 syarat dukungan minimum yang wajib dimasukkan oleh pasangan calon perseorangan,karena sesuai verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh PPS,pasangan ini hanya mendapatkan tambahan dukungan sebanyak 3 ribuan,
juga pasangan Lahiya Purukan tidak memiliki laporan pajak tahun 2011 serta LHKPN yang bertanda terima 16 september 2015.
juga pasangan Lahiya Purukan tidak memiliki laporan pajak tahun 2011 serta LHKPN yang bertanda terima 16 september 2015.
"setelah melewati proses verifikasi administrasi dan faktual,sesuai amar putusan Panwas Kota Bitung,maka kami putuskan bahwa pasangan Ridwan Lahiya dan Max Purukan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung periode 2016-2021,karena dukungan minimal syarat pencalonan tidak terpenuhi" kata Ketua KPU Bitung,Sammy Josep Rumambi melalui konfrensi pers bersama sejumlah awak media pasca rapat pleno tertutup di kantor KPU.
Rapat pleno tertutup serta pengumuman hasil penetapan pasangan Ridwan Lahiya dan Max Purukan sendiri tidak dihadiri oleh keduanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar