Komisi C DPRD Kota Bitung yang di ketuai Superman Gumolung memimpin Rapat Dengar Pendapat yang menindaklanjuti aspirasi dari Bpk. Ridwan Langkau terkait Pendirian bangunan yang tidak sesuai peruntukan di Kelurahan pateten III kecamatan Maesa, yang dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2015 di Gedung C DPRD Kota Bitung pukul 10.00 Wita. Komisi C mengundang pula pihak terkait antara lain: Kadis Tata Ruang Steven Tuwaidan, Camat Maesa Stela Mangkey, Lurah Pateten III Fatmawati Spleiman, Dinas Pekerjaan Umum K. Dudung selaku Kabid CK-PU, Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kota Bitung Christ M Selaku kabid Perizinan, Kasat Pol PP Boy Rumawung . Sesuai dengan penjelasan dari Kadis Tata Ruang bahwa tanah yang dimaksud adalah tanah Negara yang hanya diberikan surat penunjukan kepada Muschin Bawoel dan Makmur Bawoel seluas yang sudah tertera dalam surat tersebut dan hanya di berikan HGB selama tanah tersebut belum digunakan Negara, namun permasalahan ini sudah melalui tahap surat teguran dari Dinas Tata Ruang dan Lurah Pateten III telah melakukan kesepakatan bersama bahwa namun tetap dilanggar oleh yang bersangkutan. Melihat permasalahan ini memang penanganan dari Pemerintah kurang tegas sehingga mengakibatkan permasalahan ini terulur-ulur dari tahun 1978 sampai saat ini. Kesimpulan dari rapat ini: 1. Dinas Tata Ruang, Camat, lurah agar segera mengirim teguran secara lisan untuk segera menghentikan atau membongkar bangunan liar yang berdiri di lahan jalan di lokasi Sitou, 2. Apabila teguran tersebut tidak ada tanggapan atau reson dari pemilik bangunan maka segera berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Sat Pol-PP untuk membongkar bangunan tersebut dan diberikan jangka waktu d 2 bulan , 3. Untuk dinas pu Segera merencanakan sekaligus menyiapkan anggaran untuk dibuatkan Ruang Terbuka Hijau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar